Issue hangat itu adalah “ketakutan
akan ketergantungan terhadap krim racikan dokter”. Memang yang menjadi senjata ampuh klinik
kecantikan adalah krim malam yang mengandung bahan tretinoin dan hydroquinone.
Sebenarnya krim ini merupakan krim racikan untuk mengatasi flek (melasma) pada
kulit wajah. Krim ini memang harus diresepkan oleh dokter dan diracik di
apotik.
Nah, karena efek memutihkan yg kuat dan relatif cepat maka
formula ini sering digunakan sebagai krim malam untuk memutihkan seluruh wajah.
Apa akibatnya? Memang wajah akan cepat bersih, putih, bersinar (kinclong) namun
apabila kita hentikan mendadak pemakaiannya maka kulit akan tampak jelek/kusam,
flek timbul lagi, dan kadang timbul jerawat.
Kasus seperti ini merupakan drug misuse (penggunasalahan
obat). Jadi krim racikan (tretinoin dan
hydroquinone) yang seharusnya diindikasikan untuk kasus melasma (flek) namun
digunakan untuk memutihkan seluruh wajah secara instant. Apa akibatnya?
1. Withdrawal syndrome : ketika krim tersebut dihentikan tiba-tiba maka wajah yang tadinya putih bersih mulus bisa mendadak kusam.
2. Efek toleransi : dengan berjalannya waktu, untuk menghasilkan wajah yang putih dan kinclong diperlukan dosis krim racikan yang lebih tinggi dari sebelumnya. (karena kulit sudah kebal terhadap dosis yang semula)
Kedua hal tersebut di atas yang menimbulkan “KETERGANTUNGAN”
pada pemakainya. Oleh sebab itu krim racikan dokter hanya boleh diberikan oleh
dokter dan dimonitor secara ketat.
Mungkin anda sudah sering mendengar iklan-iklan perawatan
wajah yang mempropagandakan bahayanya krim racikan dan tentang ketergantungan
terhadap krim racikan dokter. Satu hal yang terpenting adalah kita harus
cermati apakah krim tersebut sudah terdaftar di BPOM. Bagaimana cara
melihatnya?
Silakan klik di http://www.pom.go.id/webreg/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar